Syarat Mendirikan Depot Air Minum ~ Di perkotaan, khususnya kota-kota besar, kebutuhan air minum yang langsung dapat dikonsumsi sangat tinggi. Pasalnya, di sana banyak terdapat perkantoran, instansi, hotel, rumah makan, hingga perumahan yang memerlukan air siap minum. Tentunya ini menjadi peluang bisnis yang cukup menjanjikan. Bagi Anda yang tertarik menyediakan kebutuhan tersebut, inilah cara mendirikan depot air minum isi ulang yang perlu Anda ketahui.
Daftar Isi
Peraturan Penting yang Harus Anda Perhatikan
Sebelum dikonsumsi, air baku yaitu air bersih yang belum diproses harus diolah menjadi air yang layak diminum. Pengolahannya pun harus dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002.
Pengolahan tersebut dilakukan dengan mesin dan peralatan pengolahan air minum melalui beberapa tahapan agar siap dikonsumsi.
Selain itu, agar dapat membuka usaha depot air minum, Anda harus mengikuti persyaratan dari Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:
- Depot air minum harus mempunyai Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan mempunyai nilai investasi bangunan hingga Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat mendirikan usaha.
- Mempunyai surat jaminan pasok air baku dari perusahaan penyedia air bersih yaitu PDAM atau perusahaan yang mempunyai izin pengambilan air dari instansi terkait.
- Mengantongi laporan hasil uji air minum dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang telah ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota atau laboratorium yang telah terakreditasi.
Peraturan tersebut hanya mengatur tiga kewajiban yang ditetapkan melalui keputusan menteri. Sementara itu, peraturan dan persyaratan rincinya ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing kota/kabupaten.
Di samping itu, Menperindag memberlakukan aturan lain untuk pemilik depot air minum isi ulang yaitu:
- Menggunakan air sesuai standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
- Dilarang mengambil air dari PDAM pada jaringan distribusi rumah tangga.
- Transportasi air dari lokasi sumber air baku menuju depot harus menggunakan tangki pengangkut air yang memenuhi standar mutu untuk pangan.
- Produk air minum yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan.
- Depot hanya boleh menjual produk langsung ke konsumen di lokasi depot dengan mengisi wadah yang dibawa atau wadah yang telah disediakan.
- Depot dilarang menyimpan stok produk air minum dalam wadah yang siap dijual ke konsumen.
- Depot hanya boleh menyediakan wadah atau galon polos.
- Wadah yang dibawa oleh konsumen harus diperiksa terlebih dahulu dan dilarang mengisi wadah yang tak layak pakai.
- Wadah wajib dicuci atau disanitasi dengan prosedur yang benar.
- Tutup wadah yang disediakan harus polos atau tidak bermerek.
- Dilarang memasang segel pada wadah.
Persyaratan Administratif
A. Legalitas Usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission)
- Berlaku sebagai:
- Tanda daftar usaha
- NPWP
- Izin komersial (jika diperlukan)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Diterbitkan oleh Dinas Perdagangan setempat
- Klasifikasi berdasarkan modal usaha:
- Kecil: ≤ Rp500 juta
- Menengah: Rp500 juta – Rp10 miliar
- Besar: > Rp10 miliar
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Wajib bagi badan usaha berbentuk PT/CV
- Masa berlaku 5 tahun
B. Sertifikasi Khusus
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
- Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
- Persyaratan:
- Pemeriksaan lokasi
- Uji kualitas air
- Pemeriksaan kesehatan karyawan
- Sertifikat BPOM (Untuk Air Kemasan)
- Wajib jika menjual air dalam kemasan
- Mengikuti PerBPOM No. 31 Tahun 2018
Syarat Mengajukan Izin Usaha Depot Air Minum
Secara umum, syarat mengajukan izin mendirikan depot air minum yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Rekomendasi dari kepala desa atau lurah yang bersangkutan
- Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan
- Bukti lunas reklame
- Pas foto berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Mempunyai sertifikat higiene dan sanitasi depot air minum isi ulang
Persyaratan Lokasi dan Bangunan
A. Kriteria Lokasi
- Jarak Minimal dari Sumber Kontaminan
- 10 meter dari tempat sampah
- 25 meter dari septic tank
- 100 meter dari industri pencemar
- Aksesibilitas
- Jalan masuk minimal 3 meter
- Parkir untuk kendaraan pengantar
B. Desain Bangunan
- Zonasi Wajib
- Area produksi (harus tertutup)
- Area pencucian galon terpisah
- Ruang administrasi
- Ventilasi
- Sistem sirkulasi udara memadai
- Exhaust fan di area produksi
Prosedur Perizinan Lengkap
Alur Pengurusan Izin
- Dinas Koperasi dan UMKM
- Pendaftaran NIB
- Pengajuan SIUP
- Dinas Kesehatan
- Pemeriksaan lokasi
- Pengujian sampel air
- Pelatihan hygiene sanitasi
- BPOM (Jika diperlukan)
- Registrasi produk
- Audit fasilitas
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dokumen pengelolaan limbah
Estimasi waktu penyelesaian: 15-30 hari kerja
Kewajiban Pengusaha
A. Pemantauan Rutin
- Uji Kualitas Air
- Bulanan untuk parameter fisik
- 6 bulan sekali untuk mikrobiologi
- Tahun untuk logam berat
- Perawatan Peralatan
- Ganti membran RO tiap 1-2 tahun
- Kalibrasi alat ukur berkala
B. Pelaporan
- Buku Mutu Produksi
- Catatan harian proses produksi
- Dokumentasi hasil uji lab
- Laporan Triwulan
- Kepada Dinas Kesehatan setempat
- Melalui sistem online terpadu
Selanjutnya mengisi formulir permohonan yang memuat data pribadi meliputi nama, nomor KTP, alamat, nomor telepon, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.
Setelah itu, surat permohonan beserta persyaratan diserahkan kepada dinas provinsi terkait. Proses persetujuan izin akan diberikan dalam waktu tiga hari kerja atau sesuai peraturan daerah setempat. ref_
Apabila depot melanggar peraturan yang telah ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian kegiatan usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Pastikan Anda memahami syarat dan tata cara mendirikan depot air minum isi ulang agar usaha tersebut legal di mata hukum. Legalitas usaha juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat yang nantinya akan menjadi konsumen depot Anda. Untuk melakukan pembelian Mesin Depot Air Minum Isi Ulang, silahkan hubungi nomor kontak CS INVIRO.