Air baku adalah sumber daya alam yang sangat penting, terutama bagi kebutuhan konsumsi manusia dan aktivitas sehari-hari, termasuk sanitasi. Menurut Departemen Kesehatan, air baku yang digunakan untuk air minum harus memenuhi syarat-syarat kualitas tertentu guna memastikan bahwa air tersebut aman untuk dikonsumsi. Air baku yang buruk kualitasnya dapat membahayakan kesehatan manusia, sehingga sangat penting untuk memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Daftar Isi
1. Syarat Kualitas Air Baku untuk Konsumsi:
Air minum harus memenuhi sejumlah syarat untuk memastikan bahwa air tersebut tidak membahayakan kesehatan manusia. Dalam hal ini, Departemen Kesehatan menetapkan beberapa kriteria kualitas air yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
-
Tidak berasa: Air harus memiliki rasa netral, tanpa adanya rasa asing yang mengindikasikan kontaminasi oleh zat tertentu. Rasa air yang tidak wajar dapat menunjukkan adanya bahan kimia atau polutan yang terlarut.
-
Tidak berbau: Bau yang tidak biasa atau menyengat pada air dapat disebabkan oleh berbagai bahan organik atau anorganik yang terlarut dalam air, seperti hasil dekomposisi bahan organik. Bau juga bisa berasal dari kontaminasi mikroba yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan (Smith et al., 2007).
-
Tidak berwarna: Air yang tidak berwarna menandakan bahwa tidak ada zat-zat terlarut yang bisa mengubah warna air. Kehadiran partikel atau zat-zat berwarna dalam air dapat menjadi indikator pencemaran kimiawi atau mikrobiologi (Akinbile et al., 2013).
-
Tidak mengandung logam berat: Logam berat seperti timbal (Pb), merkuri (Hg), dan arsenik (As) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan tidak boleh ditemukan dalam air minum. Kontaminasi logam berat seringkali berasal dari aktivitas industri atau pertambangan yang tidak ramah lingkungan (WHO, 2011).
Meskipun air dari sumber alami seperti mata air atau sungai tampak jernih, risiko pencemaran mikroorganisme seperti Escherichia coli atau kontaminan lainnya selalu ada. Menurut penelitian oleh Ward et al. (2003), pencemaran air dapat terjadi akibat berbagai faktor, termasuk limbah domestik, pertanian, dan kegiatan industri yang memengaruhi kualitas air di banyak wilayah.
2. Dasar Hukum Kualitas Air Baku:
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, kualitas air baku diatur melalui beberapa peraturan yang bertujuan untuk menjaga agar air yang digunakan untuk konsumsi memenuhi standar kesehatan. Beberapa dasar hukum yang mengatur kualitas air baku adalah:
-
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air.
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum.
Peraturan ini mengatur tentang kualitas fisik, kimiawi, dan mikrobiologi air, serta bagaimana pengawasannya dilakukan untuk memastikan air yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak membahayakan kesehatan.
3. Parameter Fisik Air Baku:
Kualitas fisik air mengacu pada sifat-sifat yang dapat diamati secara langsung, seperti bau, rasa, kekeruhan, suhu, warna, dan jumlah zat terlarut (TDS). Kualitas fisik air sangat penting dalam menentukan apakah air tersebut aman dikonsumsi atau tidak.
-
Tidak Berbau: Air yang berbau dapat mengindikasikan adanya bahan organik yang sedang terurai, yang bisa menjadi tempat berkembangnya mikroorganisme patogen (Sihombing, 2015).
-
Jernih (Tanpa Kekeruhan): Kekeruhan pada air disebabkan oleh adanya partikel atau zat padat tersuspensi, yang dapat melindungi mikroba dari desinfeksi dan mengindikasikan adanya kontaminasi kimia atau mikrobiologi (WHO, 2011). Selain itu, air keruh juga membuat proses pengolahan dan pemurnian lebih sulit.
-
Tidak Berasa: Air yang tidak memiliki rasa yang tidak biasa menandakan tidak adanya zat terlarut yang berbahaya, seperti garam atau senyawa organik yang dapat mencemari kualitas air.
-
Suhu: Suhu air yang ideal adalah yang hampir sama dengan suhu udara sekitar, yakni sekitar 3ºC di atas atau di bawah suhu udara. Perbedaan suhu yang terlalu besar menunjukkan adanya kontaminasi atau reaksi biokimia yang terjadi dalam air, yang dapat berdampak pada kualitas air secara keseluruhan (Kusnaedi, 2002).
-
TDS (Total Dissolved Solids): TDS adalah jumlah total zat terlarut dalam air, yang dapat mencakup mineral, garam, dan senyawa kimia lainnya. Peningkatan kadar TDS dapat menyebabkan kesadahan pada air, yang akan menyebabkan endapan atau kerak pada pipa dan peralatan rumah tangga (Effendi, 2002).
4. Parameter Kimiawi Air Baku:
Kualitas kimiawi air dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu kimia anorganik dan kimia organik.
-
Zat Kimia Anorganik: Ini meliputi logam berat, zat reaktif, serta pH air. Kontaminasi logam berat pada air sering terjadi akibat proses industri atau aktivitas pertambangan yang melepaskan logam berbahaya ke lingkungan (Pang et al., 2012). Sebagai contoh, logam timbal dapat merusak sistem saraf, terutama pada anak-anak.
-
Zat Kimia Organik: Zat kimia organik dalam air sering kali berasal dari penggunaan pestisida dan herbisida dalam kegiatan pertanian. Selain itu, bahan kimia organik yang mudah menguap juga dapat mencemari air dan membahayakan kesehatan manusia (Bain et al., 2014).
5. Parameter Mikrobiologi:
Parameter mikrobiologi air mengacu pada keberadaan mikroorganisme patogen dalam air. Salah satu indikator utama pencemaran mikrobiologi adalah bakteri koliform.
-
Koliform Total digunakan untuk menilai adanya potensi kontaminasi oleh tinja atau bahan organik lainnya. Kriteria ini digunakan sebagai indikasi adanya pencemaran dari sumber-sumber alamiah (World Health Organization, 2011).
-
Koliform Fecal digunakan untuk menunjukkan pencemaran oleh tinja manusia atau hewan. Pencemaran mikrobiologis yang berasal dari sumber tinja dapat menyebabkan berbagai penyakit yang membahayakan kesehatan manusia (Chandra, 2007).
Menurut penelitian oleh Chandra et al. (2007), pengendalian bakteri koliform dalam air sangat penting untuk mencegah penyakit yang disebabkan oleh mikroba patogen.
Pentingnya pengawasan terhadap koliform ini telah diakui dalam penelitian di beberapa negara berkembang, di mana sistem pengolahan air minum yang buruk menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan kualitas air, seperti diare dan kolera (Baum et al., 2013).
6. Parameter Radioaktivitas:
Zat radioaktif dalam air dapat menyebabkan kerusakan sel dan perubahan komposisi genetik yang berpotensi menyebabkan kanker. Penelitian oleh Prasad et al. (2006) menunjukkan bahwa kontaminasi air dengan radioaktivitas dapat berisiko tinggi bagi kesehatan, dan perlu dilakukan pengujian serta penanganan yang tepat.
Bahkan di beberapa wilayah, seperti di India dan Pakistan, tingkat radioaktivitas dalam air tanah telah melampaui batas yang ditetapkan oleh standar kesehatan internasional, mengancam populasi yang bergantung pada air tanah untuk kebutuhan sehari-hari (Chakraborty, 2016).
Sekian Informasi Terbaru Mei 2025 Tentang Kenali Syarat-syarat Air Baku Layak Konsumsi Oleh Manusia dari website damiu.co.id. Bapak/Ibu yang sedang mencari atau membutuhkan alat water treatment/filter penjernih air dan peralatan air minum dengan harga yang cukup murah dan kompetitif, silakan menghubungi nomor telepon layanan CS kami Disini dan pastikan Anda dilayani oleh CS INVIRO secara profesional.Ref